BAB I
PENDAHULUAN
NILAI KEBENARAN DALAM PANCASILA
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia mempunyai
nilai historis yang sangat tinggi, nilai yang terkandung didalamnya mencakup
segala hal ,sebagai bentuk kedaulatan negara Republik indonesia.
Nilai –nilai yang terkandung dalam pancasila tidak bisa
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Nilai pancasila mencakup seluruh hal yang berhubungan dengan
nilai moralitas masyarakat didalam sebuah tatanan kenegaraan. nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat
nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Dalam tatanan Negara Republik Indonesia yang begitu banyak
suku, bahasa, ras perlu pemahaman dan penerapan akan nilai-nilai pancasila ,
agar tercipta keharmonisan, saling menghormati, dan kenyamanan diantara sesama,
sesuai dengan arti yang terkandung dalam semboyan Bhineka tunggal Ika .
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penyusun mengambil judul untuk
dibahas dalam makalah ini yaitu tentang “ Nilai Kebenaran Dalam Pancasila “.
1.3 Tujuan
Tujaun dari penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi
tugas mata kuliah Pancasila dan Kewiraan di kampus STIKES BHAKTI KENCANA
BANDUNG.
1.4 Manfaat
Manfaat dari penyusunan makalah ini diharapakan memberikan
informasi dan pengetahuan Tentang Nilai kebenaran dalam Pancasila.
1.5 Sistematika Pembahasan
BAB I Pendahuluan berisi tentang latar belakang, rumusan
masalah,tujuan , manfaat dan sistematika pembahasan
BAB II Tinjauan teoritik berisi tentang Pengertian pancasila,
Pancasila sebagai sumber nilai, Nilai- Nilai pancasila dalam Sosio – Budaya
masyarakat Indonesia, dan Nilai-Nilai pancasila Sebagai Suatu Sistem
BAB III Pembahasan berisi tentang nilai kebenaran dalam
pancasila
BAB IV Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
TINJAUAN TEORITIK
A. Pengertian Pancasila
Pancasila telah menjadi istilah
resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari
sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara
etimologis atau secara teminologi sebagimana penjelasan berikut :
1.
Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila
berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin,
Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i)
biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang
artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam
bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan
Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan
Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama
pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan
oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad
Yamin.
B. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Di dalam Dictionary of Sociology
an Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakekatnya
adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
Pengertian Nilai disini mencakup
beberapa unsur , menurut Prof.
Notonegoro, mengandung beberapa arti nilai yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani
manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
-
Nilai
kebenaran atau kenyataan yang bersumber dari unsure akal manusia
-
Nilai
keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
-
Nilai
moral/kebaikan yang berunsur dari kehendak/kemauan
-
Nilai
religius, yaitu merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak
yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia Manusia menjadikan nilai
sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan
perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan
dalam bentuk kaidah atau norma.
Pengertian
Nilai disini mencakup beberapa unsur , menurut Walter G. Everett,
mengandung beberapa arti nilai yaitu :
1.
Nilai-nilai ekonomi (economic
values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini
berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2.
Nilai-nilai rekreasi (recreation
values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan
sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani
dan rohani.
3.
Nilai-nilai perserikatan
(association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai
bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan
tingkat internasional.
4.
Nilai-nilai kejasmanian (body
values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5.
Nilai-nilai watak (character values)
nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk
keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol
diri.
Bagi bangsa Indonesia, yang
dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau
norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan,
dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai
intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung
kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada
tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat
objektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai-
nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai
kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental
dan nilai praktis.
1. Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai
dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural
atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar
dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai
kultural.
2. Nilai
instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar,
biasanya dalam wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan
terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan
waktu.
3. Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita
laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar
dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Di dalam Pancasila tergantung
nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai- nilai tersebut adalah nilai ideal,
nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan
nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan Pancasila adalah sebagai
berikut:
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c)
Persatuan Indonesia
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
C. Nilai- Nilai pancasila dalam
Sosio – Budaya masyarakat Indonesia
1. Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa
bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui
penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia
sebagai mahkluk Tuhan. Keyakinan yang demikian maka negara Indonesia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan
keyakinannya, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Bagi kita di Indonesia tidak boleh
ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, serta anti kehidupan
beragama. Sebagai sila pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang
menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan
beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara RI yang
berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila pertama ini tercakup nilai religi yang mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
Hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila pertama ini tercakup nilai religi yang mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
2. Nilai
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini merupakan norma untuk
menilai apa pun yang menyangkut kepentingan manusia sebagai mahkluk Tuhan yang
mulai dengan kesadaran martabat dan derajatnya. Kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi
budi nurani dalam hubungannya dengan norma-norma kebudayaan.
Nilai-nilai dalam sila ini adalah
merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi
kultural. Potensi tersebut sebagai hal yang bersifat universal atau keseluruhan
dan dipunyai oleh semua bangsa tanpa kecuali. Menurut sila ini setiap manusia
Indonesia adalah bagian dari warga dunia, yang menyakini adanya prinsip
persamaan harkat dan martabatnya sebagai hamba Tuhan. Dalam sila kedua ini
menyangkut nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia Indonesia.
Setiap Warganegara dijamin hak dan
kebebasannya yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan orang seorang,
atau masyarakatnya, dan alam lingkungannya. Di dalamnya mengandung nilai cinta
kasih yang harus dikembangkan nilai etis yang menhargai keberanian untuk
membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
3. Nilai
Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini meliputi makna
persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya,
dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa
Indonesia, yang senasib dan didorong untuk mencapi kehidupan kebangsaan yang
bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Dan bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Perwujudan ini adalah manifestasi
paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis. Paham
ini yang terdapat dalam sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas,
serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
Sila ini mengandung nilai-nilai
kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia
Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
masyarakat. Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk
berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
4. Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyaratan/perwakilan.
Dalam sila ini, diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap pandangan hidup bahwa kemauan rakyat mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Dalam sila ini, diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap pandangan hidup bahwa kemauan rakyat mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Di dalam sila ini terungkap nilai
yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat yang harus didahulukan. Sila
ini menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai
amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia,
tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai
kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang bebas, adil dan
sejahtera.
5. Nilai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
sila ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan, dan keserasian yang
menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa
membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat
ekonominya. Didalam sila inipun terkandung nilai kedermawanan kepada sesama,
memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
Sila kelima ini juga mengembangkan
nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya
kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga mengandung nilai vital
yaitu keniscayaan secarabersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf
kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan
nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
D. Nilai-Nilai pancasila Sebagai
Suatu Sistem
Yang dimaksud dengan sistem adalah
satu-kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk
satu tujuan tertentu, lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Satu kesatuan
bagian-bagian
2. Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. Saling
berhubungan, saling ketergantungan
4. Kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
5. Terjadi dalam
suatu lingkaran yang komplek.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
sila 1 sampai sila 5 Pancasila merupakan cita-cita dan harapan, dambaan bangsa
Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya. Ia merupakan harapan,
cita-cita tetapi sekaligus adalah kenyataan. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu
tidak saling bertentangan. Akan tetapi nilai-nilai itu saling melengkapi.
-
Fungsi
Teoritis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat; bahwa suatu
sistem filsafat adalah merupakan suatu sistem pengetahuan dan pengertian yang
terdalam serta menyeluruh sehingga bersifat universal
-
Fungsi
Praktis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat; yaitu seluruh
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara merupakan hasil derivasi
nilai-nilai Pancasila.
BAB III
PEMBAHASAN
NILAI KEBENARAN DALAM PANCASILA
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar
falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari
sudut sejarah.hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar , pandangan dan tujuan
bangsa indonesia , sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan sebagai sumber
nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara . Ini berarti
bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila
sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar
salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai
pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan
secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian,
tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga
nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif.
Era globalisasi yang sedang melanda masyarakat dunia, cenderung melebur
semua identitas menjadi satu, yaitu tatanan dunia baru. Masyarakat Indonesia
ditantang untuk makin memperkokoh jatidirinya. Bangsa Indonesia pun dihadapkan
pada problem krisis identitas, atau upaya pengaburan (eliminasi) identitas. Hal
ini didukung dengan fakta sering dijumpai masyarakat Indonesia yang dari segi
perilaku sama sekali tidak menampakkan identitas mereka sebagai masyarakat
Indonesia. Padahal bangsa ini mempunyai identitas yang jelas, yang berbeda
dengan kapitalis dan komunis, yaitu Pancasila.
Bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai azas. Maka, seluruh
perilaku, sikap, dan kepribadian adalah pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila.
Perilaku, sikap, dan kepribadian yang tidak sesuai dengan Pancasila berarti
bukan perilaku, sikap, dan kepribadian masyarakat Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai azas selayaknya didukung oleh masyarakat
Indonesia dengan menampilkan jati dirinya yang khas, yaitu identitas bangsa.
Nilai-nilai kebeneran pancasila tertuang dalam pembukaan UUD dasar
sebagai dasar segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
falsafah, sebagai alat pemersatu bangsa.
Tanapa pengamalan dan pemahaman pancasila bangsa ini tidak akan sekokoh
saat ini, takkan ada persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa. Untuk itu
nilai-nilai ini hendaknya ditingkat kan dengan pemahaman yang lebih dalam dalam
segala aspek kehidupan , dengan sendirinya akan menciptakan kehidupan
masyarakat yang peka , taat dan mementingkan kepentingan bersama daripada
kepentingan pribadi.
Banyaknya isu korupsi, kejahatan, dan kriminalitas menandakan kurangnya
pemahaman akan nilai yang terkandung didalam pancasila , seperti nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan . hal ini tidak bisa di biarkan
karena akan mengganggu kedaulatan dan kepribadian sebuah bangsa dan akan
menjadikan negara yang tercerai berai dengan kepentingan masing-masing tanpa
memperdulikan persatuan, persaudaraan dan nialai keadilan .
Nilai-nilai kebenaran pancasila jelas tertuang dalam pembukaan UUD 45
Alenia ke tiga dan ke empat yaitu
“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari teks UUD 45 ini dapat disimpulakan bahwa pancasila merupakan alat
perdamaian, persatuan, keadilan , pandangan hidup yang berdasarkan pada lima
sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan pemusyawaratan, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
1.
Drs. Sunoto,
mengenal filsafat Pancasila, 1981-1984.
2.
Prof.
Darji Darmodiharjo, SH. Dan Letjen. TNI Purn. Sutopo Yuwono, Pendidikan
Pancasila.
3.
Pancasila , http://ml.scribd.com/doc/11269189/PANCASILA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar