Nilai Kebenaran Dalam Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
NILAI KEBENARAN DALAM PANCASILA

1.1  Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia mempunyai nilai historis yang sangat tinggi, nilai yang terkandung didalamnya mencakup segala hal ,sebagai bentuk kedaulatan negara Republik indonesia.
Nilai –nilai yang terkandung dalam pancasila tidak bisa dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Nilai pancasila mencakup seluruh hal yang berhubungan dengan nilai moralitas masyarakat didalam sebuah tatanan kenegaraan. nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Dalam tatanan Negara Republik Indonesia yang begitu banyak suku, bahasa, ras perlu pemahaman dan penerapan akan nilai-nilai pancasila , agar tercipta keharmonisan, saling menghormati, dan kenyamanan diantara sesama, sesuai dengan arti yang terkandung dalam semboyan Bhineka tunggal Ika .
1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penyusun mengambil judul untuk dibahas dalam makalah ini yaitu tentang “ Nilai Kebenaran Dalam Pancasila “.
1.3  Tujuan
Tujaun dari penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dan Kewiraan di kampus STIKES BHAKTI KENCANA BANDUNG.
1.4  Manfaat
Manfaat dari penyusunan makalah ini diharapakan memberikan informasi dan pengetahuan Tentang Nilai kebenaran dalam Pancasila.
1.5  Sistematika Pembahasan
BAB I Pendahuluan berisi tentang latar belakang, rumusan masalah,tujuan , manfaat dan sistematika pembahasan
BAB II Tinjauan teoritik berisi tentang Pengertian pancasila, Pancasila sebagai sumber nilai, Nilai- Nilai pancasila dalam Sosio – Budaya masyarakat Indonesia, dan Nilai-Nilai pancasila Sebagai Suatu Sistem
BAB III Pembahasan berisi tentang nilai kebenaran dalam pancasila
BAB IV Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
TINJAUAN TEORITIK

A.   Pengertian Pancasila
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etimologis atau secara teminologi sebagimana penjelasan berikut :
1.      Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2.      Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
B.   Pancasila Sebagai Sumber  Nilai
Di dalam Dictionary of Sociology an Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
Pengertian Nilai disini mencakup beberapa unsur , menurut Prof. Notonegoro, mengandung beberapa arti nilai yaitu :
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
-          Nilai kebenaran atau kenyataan yang bersumber dari unsure akal manusia
-          Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
-          Nilai moral/kebaikan yang berunsur dari kehendak/kemauan
-          Nilai religius, yaitu merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia Manusia menjadikan nilai sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaidah atau norma.
Pengertian Nilai disini mencakup beberapa unsur , menurut Walter G. Everett, mengandung beberapa arti nilai yaitu :
1.      Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2.      Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
3.      Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
4.      Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5.      Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai- nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
1.      Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2.      Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3.      Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai- nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan Pancasila adalah sebagai berikut:
a)   Ketuhanan Yang Maha Esa
b)   Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)    Persatuan Indonesia
d)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
e)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C.   Nilai- Nilai pancasila dalam Sosio – Budaya masyarakat Indonesia
1.      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahkluk Tuhan. Keyakinan yang demikian maka negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Bagi kita di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, serta anti kehidupan beragama. Sebagai sila pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara RI yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila pertama ini tercakup nilai religi yang mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
2.      Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini merupakan norma untuk menilai apa pun yang menyangkut kepentingan manusia sebagai mahkluk Tuhan yang mulai dengan kesadaran martabat dan derajatnya. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani dalam hubungannya dengan norma-norma kebudayaan.
Nilai-nilai dalam sila ini adalah merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural. Potensi tersebut sebagai hal yang bersifat universal atau keseluruhan dan dipunyai oleh semua bangsa tanpa kecuali. Menurut sila ini setiap manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, yang menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabatnya sebagai hamba Tuhan. Dalam sila kedua ini menyangkut nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia Indonesia.
Setiap Warganegara dijamin hak dan kebebasannya yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan orang seorang, atau masyarakatnya, dan alam lingkungannya. Di dalamnya mengandung nilai cinta kasih yang harus dikembangkan nilai etis yang menhargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
3.      Nilai Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, yang senasib dan didorong untuk mencapi kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Perwujudan ini adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis. Paham ini yang terdapat dalam sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
Sila ini mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat. Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
4.      Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.
Dalam sila ini, diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap pandangan hidup bahwa kemauan rakyat mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Di dalam sila ini terungkap nilai yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat yang harus didahulukan. Sila ini menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang bebas, adil dan sejahtera.
5.      Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan, dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat ekonominya. Didalam sila inipun terkandung nilai kedermawanan kepada sesama, memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
Sila kelima ini juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga mengandung nilai vital yaitu keniscayaan secarabersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
D.   Nilai-Nilai pancasila Sebagai Suatu Sistem
Yang dimaksud dengan sistem adalah satu-kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Satu kesatuan bagian-bagian
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.      Saling berhubungan, saling ketergantungan
4.      Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
5.      Terjadi dalam suatu lingkaran yang komplek.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila 1 sampai sila 5 Pancasila merupakan cita-cita dan harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya. Ia merupakan harapan, cita-cita tetapi sekaligus adalah kenyataan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan. Akan tetapi nilai-nilai itu saling melengkapi.
-       Fungsi Teoritis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat; bahwa suatu sistem filsafat adalah merupakan suatu sistem pengetahuan dan pengertian yang terdalam serta menyeluruh sehingga bersifat universal
-       Fungsi Praktis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat; yaitu seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara merupakan hasil derivasi nilai-nilai Pancasila.

BAB III
PEMBAHASAN
NILAI KEBENARAN DALAM PANCASILA

Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah.hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar , pandangan dan tujuan bangsa indonesia , sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara . Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif.
Era globalisasi yang sedang melanda masyarakat dunia, cenderung melebur semua identitas menjadi satu, yaitu tatanan dunia baru. Masyarakat Indonesia ditantang untuk makin memperkokoh jatidirinya. Bangsa Indonesia pun dihadapkan pada problem krisis identitas, atau upaya pengaburan (eliminasi) identitas. Hal ini didukung dengan fakta sering dijumpai masyarakat Indonesia yang dari segi perilaku sama sekali tidak menampakkan identitas mereka sebagai masyarakat Indonesia. Padahal bangsa ini mempunyai identitas yang jelas, yang berbeda dengan kapitalis dan komunis, yaitu Pancasila.
Bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai azas. Maka, seluruh perilaku, sikap, dan kepribadian adalah pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Perilaku, sikap, dan kepribadian yang tidak sesuai dengan Pancasila berarti bukan perilaku, sikap, dan kepribadian masyarakat Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai azas selayaknya didukung oleh masyarakat Indonesia dengan menampilkan jati dirinya yang khas, yaitu identitas bangsa.
Nilai-nilai kebeneran pancasila tertuang dalam pembukaan UUD dasar sebagai dasar segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai falsafah, sebagai alat pemersatu bangsa.
Tanapa pengamalan dan pemahaman pancasila bangsa ini tidak akan sekokoh saat ini, takkan ada persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa. Untuk itu nilai-nilai ini hendaknya ditingkat kan dengan pemahaman yang lebih dalam dalam segala aspek kehidupan , dengan sendirinya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang peka , taat dan mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
Banyaknya isu korupsi, kejahatan, dan kriminalitas menandakan kurangnya pemahaman akan nilai yang terkandung didalam pancasila , seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan . hal ini tidak bisa di biarkan karena akan mengganggu kedaulatan dan kepribadian sebuah bangsa dan akan menjadikan negara yang tercerai berai dengan kepentingan masing-masing tanpa memperdulikan persatuan, persaudaraan dan nialai keadilan .
Nilai-nilai kebenaran pancasila jelas tertuang dalam pembukaan UUD 45 Alenia ke tiga dan ke empat yaitu “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari teks UUD 45 ini dapat disimpulakan bahwa pancasila merupakan alat perdamaian, persatuan, keadilan , pandangan hidup yang berdasarkan pada lima sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan pemusyawaratan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan
B.   Saran

DAFTAR PUSTAKA
1.    Drs. Sunoto, mengenal filsafat Pancasila, 1981-1984.
2.    Prof. Darji Darmodiharjo, SH. Dan Letjen. TNI Purn. Sutopo Yuwono, Pendidikan Pancasila.
3.    Pancasila , http://ml.scribd.com/doc/11269189/PANCASILA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar